TEORI LIGITIMASI KEKUASAAN
Menurut
hukum tatanegara, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan,yang merupakan tata
kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu tata kerja
yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban untuk mencapai
suatu tujuan yang tertentu.
Maka sekarang masalah adalah:
Tentang sumber kekuasaan.
Tentang pemegang kekuasaan(kekuasaan tertinggi atau kedaulatan).
Tentang pengesahan kekuasaan.
1 TENTANG SUMBER KEKUASAAN
Adapun dua macam sumber
kekuasaan yaitu teori teokrasi dan teori hukum alam. Teori teokrasi menyatakan bahwa asal atau sumber daripada
kekuasaan itu adalah dari Tuhan. Namun berdasarkan teori hukum alam menyatakan
bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat.
2 TENTANG PEMEGANG KEKUASAAN (Kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan)
Mengenai persoalan pemegang kekuasaan, kiranya
dapat diterima adanya pendapat yang menyatakan bahwa kedaulatan itu artinya
adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Ada
seorang sarjana perancis yang memberikan rumusan tentang kedaulatan dan
sifat-sifat kedaulatan yaitu Jean Bodin. Menurut Jean Bodin, kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
Negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat dibagi-bagi.
Tetapi perumusan atau tegasnya defenisi kedaulatan dari Jean
Bodin ini untuk masa sekarang tidak dapat
dilaksanakan secara konskuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau
souvereiniteit dalam hubungan dengan masyarakat didalam negeri itu saja.
Sebagai akibat daripada hal tersebut diatas maka orang lalu mengenal:
Interne souvereiniteit (kedaulatan ke dalam).
Externe souvereiniteit (kedaulatan keluar).
Kekuasaan itu adalah kemampuan daripada seseorang atau segolongan
orang untuk mengubah berbagai-bagai tabiat atau sikap, dalam suatu kebiasaan,
menurut keinginan, dan untuk mencegah perubahan-perubahan tabiat atau sikap
yang tidak menjadi keinginannya dalam suatu kebiasaan. Artinya kekuasaan
tertinggi didalam suatu Negara itu, yaitu kekuasaan yang bersifat dapat
menentukan dalam taraf tertinggi dan terakhir.Hal ini menimbulkan suatu
permasalahan, muncul beberapa ajaran atau teori yaitu :
a. Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut
sejarahnya yang paling tua dalah teori kedaulatan Tuhan, yaitu yang mengatakan
bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki atau ada pada Tuhan.
b. Teori Kedaulatan
Negara.
Hakekat
teori kedaulatan Negara menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada
Negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut atau entah sifatnya terbatas .
c. Teori Kedaulatan
Hukum.
Teori
kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara
itu adalah hukum itu sendiri. Baik raja
atau rakyat, bahkan Negara itu sendiri tunduk kepada hukum .Semua sikap, tingkah
laku dan perbuatannya harus sesuai hukum.
d. Teori Kedaulatan
Rakyat.
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat. Raja
mendapatkan kekuasaan dari rakyat, jadi raja itu merupakan pelaksana dari apa
yang diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.
3. TENTANG PENGESAHAN KEKUASAAN
Ini mempersoalkan pengesahan kekuasaan atau
legitimasi dari organisasi Negara, jangan
dicampur adukkan dengan pengesahan kekuasaan atau persoalan legitimasi daripada
badan-badan yang menjalankan organisasi itu, karena jatuhnya orang yang
memegang jabatan itu tentu mengakibatkan jatuhnya organisasi itu,tapi jatuhnya
organisasi itu selalu membawa akibat artian jatuhnya badan –badan yang
menjalankan organisasi itu, dengan sendirinya jatuhnya orang yang memegang jabatan
dari badan-badan tersebut.
Jadi
persoalan legitimasi kekuasaan sangat erat hubungannya dengan tujuan Negara. Sebab
yang sebenarnya kita dapat mengakui atau tidak, mengakui sah atau tidak
kekuasaan daripada pemerintah itu pertama-tama tergantung dari pada tujuan yang
direncanakan dan diusahakan hendak di capai oleh pemerintah demi rakyat yang
diperintah.
Menurut
ajaran Rousseau suatu perjanjian masyarakat antara orang-orang untuk membentuk
suatu kesatuan yaitu masyarakat. Raja mendapat kekuasaan dalam perjanjian ini dari masyarakat sebab pada hakekatnya yang memiliki kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan,dan raja hanya sebagai hamba rakyat yang diberi tugas
melaksanakan kekuasaan rakyat. Jadi raja bukanlah seorang yang berkuasa atas
rahmat Tuhan
Perubahan
terhadap sistem pemerintahan yang di kemukan oleh para ahli pemikir tentang
Negara dan hukum dari aliran hukum alam, pertama
tentang pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama dalam pelaksaannya. Kedua, asas pembatasan kekuasaan
penguasa dengan ajaran Trias Polictica, supaya kekuasaan raja tidak bersifat
absolute lagi. Ketiga, asas bahwa
yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat, dengan terciptanya teori kedaulatan rakyat. Keempat, tuntutan supaya
semua peraturan hukum dibukukan dalam semua kitab undang-undang sesuai dengan
asas dan pendapat-pendapat yang dianggap sesuai dengan akal, tanpa membedakan
golongan agama. Jadi untuk semua orang sama. Undang-undang ini akan mengikat raja
dalam melaksanakan pemerintahan Negara, karena undang-undang itu adalah
merupakan perwujudan daripada kehendak umum. Hakim dalam putusannya harus berpedoman pada
undang-undang ini.
Dengan
ajaran Immanuel Kant dalam banyak hal Ia meneruskan ajaran Rousseau, pemikiran
tersebut mendapatkan pelaksanaan dalam praktek tata Negara dan hukum. Hal ini
dapat menimbulkan akibat yang besar sekali, antara lain meletusnya revolusi di
Amerika yang menentang dan melepaskan diri dari jajahan Inggris, dan revolusi
Prancis yang menentang kekuasaan absolute daripada raja, dengan keadaan
keuangan yang tidak terlalu beres. Revolusi Prancis terjadi dua kali yaitu pada
abad ke XVII dan abad ke XVIII.
Keadaan
atau pengalaman ini justru memberikan sifat yang berlainan sama sekali kepada
pemikiran tentang Negara dan hukum pada abad XIX. Sebab pada abad XIX ini orang
lebih mempunyai kemerdekaan, kebebasan serta kekuasaan dan mereka ini sering
lebih bersifat segolongan dari pada bersifat perseorangan. Malahan
kadang-kadang para ahli pemikir itu bertindak sebagai wakil daripada suatu
aliran politik yang ada. Ingat bahwa pada saat itu sudah mulai berkembang sistem
demokrasi modern atau demokrasi perwakilan dimana dibutuhkan adanya
partai-partai politik terutama dalam pemilihan para wakil rakyat yang akan
duduk dalam pemerintahan.
Sementara
itu kalau kita lihat perkembangannya aliran yang pertama yang ajarannya
bertentangan dengan hukum alam adalah aliran historis yang mengatakan bahwa
nilai itu tidak timbul dari akal pikiran yang abstrak dan hipotesis melainkan
terdapat dalam pertumbuhan sejarah, masyarakat dan Negara. Di antara
Aliran-aliran yang timbul dalam abad ke XIX yang sangat dipengaruhi dalam
pemikiran tentang Negara dan hukum pada masa itu adalah aliran mercantilisme yaitu
aliran yang mendasarkan pemikirannya pada keadaan ekonomi.
Sementara
itu revolusi Perancis berjalan terus, dan akan berakhir dengan jatuhnya
Napoleon untuk selama-lamanya. Untuk
mengembalikan sistem pemerintahan ke sistem kerajaan lagi dengan syarat
bahwa raja harus mendasarkan tindakan pada undang-undang dasar.
Demikianlah
lahir Charte Octroyee yaitu suatu undang-undang dasar yang disetujui oleh raja,
yang merupakan jaminan bahwa raja tidak akan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian timbulah aliran
reaksioner, yang antara lain di Perancis dipelopori oleh:
1. Chateaubriand
2. De
Bonald
3. Joseph
De Maistre
Diatas adalah orang-orang
dari aliran reaksioner dari Perancis. Sementara itu aliran tersebut juga
mendapatkan penganutnya di Jerman.yaitu:
1. Ludwig
Von Haller
2. Adam
Miller
3. Joseph
Von Gorres
Ajaran
dari Frederich Julius Stahl. Ajarannya bersifat teokratis sosiologis, karena ia
mengatakan bahwa Negara itu terjadi karena perkembangan dari suatu keluarga.
Keluarga mana yang pertama kali adalah bersifat Patriarchal (keluarga yang diatur).
Keluarga itu karena faktor-faktor tertentu makin lama, makin bertambah besar
dan akhirnya mencapai bentuknya sebagai Negara.
Tetapi
perkembangan yang demikian itu tidak karena dikehendaki atau dibuat secara
disengaja oleh manusia, melainkan karena atas kehendak Tuhan, atau karena memang
sudah menjadi korban Ilahi. Jadi segala sesuatu nya didasarkan atas kehendak
Tuhan atau Gottes Fugung, atau Hohere Fugung.
Freidrich Karl Von Savigny
menulis buku tersebut sebagai suatu tantangan terhadap ajaran dari Thibaut,
seorang maha guru dari Heidelberg, yang pada pokoknya mengajurkan supaya Jerman
menyusun sebuah kitab undang-undang hukum perdata sebagai penerus hukum Perancis.
Ajarannya itu dalam banyak hal mempunyai pengaruh, sehingga pada masa itu orang
beranggapan bahwa hukum itu dapat ditetapkan sekali, untuk selama-lamanya.
Von Savigny mengatakan bahwa
untuk dapat menetapkan hukum yang baik dalam suatu kitab undang-undang,
terlebih dahulu hgarus diselidiki bagaimanakah hukum itu sebenarnya tumbuh
dalam peradaban manusia. Jika penyelidikan itu dilakukan dalam sejarah, maka
akan kita ketahui bahwa hukum slalu timbul dari keyakinan umum rakyat, seperti
halnya bahasa dan susunan daripada masyarakatnya itu sendiri .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar