Kamis, 06 Desember 2012

TEORI LIGITIMASI KEKUASAAN


TEORI LIGITIMASI KEKUASAAN

Menurut hukum tatanegara, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan,yang merupakan tata kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu tata kerja yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu.
Maka sekarang masalah adalah:
Tentang sumber kekuasaan.
Tentang pemegang kekuasaan(kekuasaan tertinggi atau kedaulatan).
Tentang pengesahan kekuasaan.
1 TENTANG SUMBER KEKUASAAN
Adapun dua macam sumber kekuasaan yaitu teori teokrasi dan teori hukum alam. Teori teokrasi menyatakan bahwa asal atau sumber daripada kekuasaan itu adalah dari Tuhan. Namun berdasarkan teori hukum alam menyatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat.
2 TENTANG PEMEGANG KEKUASAAN (Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan)
Mengenai persoalan pemegang kekuasaan, kiranya dapat diterima adanya pendapat yang menyatakan bahwa kedaulatan itu artinya adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Ada seorang sarjana perancis yang memberikan rumusan tentang kedaulatan dan sifat-sifat kedaulatan yaitu Jean Bodin. Menurut Jean Bodin, kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tetapi perumusan atau tegasnya defenisi kedaulatan dari Jean Bodin ini untuk masa sekarang tidak dapat dilaksanakan secara konskuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau souvereiniteit dalam hubungan dengan masyarakat didalam negeri itu saja.
Sebagai akibat daripada hal tersebut diatas maka orang lalu mengenal:
Interne souvereiniteit (kedaulatan ke dalam).
Externe souvereiniteit (kedaulatan keluar).
Kekuasaan itu adalah kemampuan daripada seseorang atau segolongan orang untuk mengubah berbagai-bagai tabiat atau sikap, dalam suatu kebiasaan, menurut keinginan, dan untuk mencegah perubahan-perubahan tabiat atau sikap yang tidak menjadi keinginannya dalam suatu kebiasaan. Artinya kekuasaan tertinggi didalam suatu Negara itu, yaitu kekuasaan yang bersifat dapat menentukan dalam taraf tertinggi dan terakhir.Hal ini menimbulkan suatu permasalahan, muncul beberapa ajaran atau teori yaitu :

a. Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut sejarahnya yang paling tua dalah teori kedaulatan Tuhan, yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki atau ada pada Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Negara.
Hakekat teori kedaulatan Negara menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada Negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut atau entah sifatnya terbatas .
c. Teori Kedaulatan Hukum.
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara itu  adalah hukum itu sendiri. Baik raja atau rakyat, bahkan Negara itu sendiri tunduk kepada hukum .Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai hukum.
d. Teori Kedaulatan Rakyat.
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat. Raja mendapatkan kekuasaan dari rakyat, jadi raja itu merupakan pelaksana dari apa yang diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.
3. TENTANG PENGESAHAN KEKUASAAN
Ini  mempersoalkan pengesahan kekuasaan atau legitimasi dari organisasi Negara,  jangan dicampur adukkan dengan pengesahan kekuasaan atau persoalan legitimasi daripada badan-badan yang menjalankan organisasi itu, karena jatuhnya orang yang memegang jabatan itu tentu mengakibatkan jatuhnya organisasi itu,tapi jatuhnya organisasi itu selalu membawa akibat artian jatuhnya badan –badan yang menjalankan organisasi itu, dengan sendirinya jatuhnya orang yang memegang jabatan dari badan-badan tersebut.
Jadi persoalan legitimasi kekuasaan sangat erat hubungannya dengan tujuan Negara. Sebab yang sebenarnya kita dapat mengakui atau tidak, mengakui sah atau tidak kekuasaan daripada pemerintah itu pertama-tama tergantung dari pada tujuan yang direncanakan dan diusahakan hendak di capai oleh pemerintah demi rakyat yang diperintah.
Menurut ajaran Rousseau suatu perjanjian masyarakat antara orang-orang untuk membentuk suatu kesatuan yaitu masyarakat. Raja mendapat kekuasaan  dalam perjanjian ini dari masyarakat  sebab pada hakekatnya yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan,dan raja hanya sebagai hamba rakyat yang diberi tugas melaksanakan kekuasaan rakyat. Jadi raja bukanlah seorang yang berkuasa atas rahmat Tuhan
Perubahan terhadap sistem pemerintahan yang di kemukan oleh para ahli pemikir tentang Negara dan hukum dari aliran hukum alam, pertama tentang pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama dalam pelaksaannya. Kedua, asas pembatasan kekuasaan penguasa dengan ajaran Trias Polictica, supaya kekuasaan raja tidak bersifat absolute lagi. Ketiga, asas bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat, dengan terciptanya  teori kedaulatan rakyat. Keempat, tuntutan supaya semua peraturan hukum dibukukan dalam semua kitab undang-undang sesuai dengan asas dan pendapat-pendapat yang dianggap sesuai dengan akal, tanpa membedakan golongan agama. Jadi untuk semua orang sama. Undang-undang ini akan mengikat raja dalam melaksanakan pemerintahan Negara, karena undang-undang itu adalah merupakan perwujudan daripada kehendak umum. Hakim  dalam putusannya harus berpedoman pada undang-undang ini.
Dengan ajaran Immanuel Kant dalam banyak hal Ia meneruskan ajaran Rousseau, pemikiran tersebut mendapatkan pelaksanaan dalam praktek tata Negara dan hukum. Hal ini dapat menimbulkan akibat yang besar sekali, antara lain meletusnya revolusi di Amerika yang menentang dan melepaskan diri dari jajahan Inggris, dan revolusi Prancis yang menentang kekuasaan absolute daripada raja, dengan keadaan keuangan yang tidak terlalu beres. Revolusi Prancis terjadi dua kali yaitu pada abad ke XVII dan abad ke XVIII.
Keadaan atau pengalaman ini justru memberikan sifat yang berlainan sama sekali kepada pemikiran tentang Negara dan hukum pada abad XIX. Sebab pada abad XIX ini orang lebih mempunyai kemerdekaan, kebebasan serta kekuasaan dan mereka ini sering lebih bersifat segolongan dari pada bersifat perseorangan. Malahan kadang-kadang para ahli pemikir itu bertindak sebagai wakil daripada suatu aliran politik yang ada. Ingat bahwa pada saat itu sudah mulai berkembang sistem demokrasi modern atau demokrasi perwakilan dimana dibutuhkan adanya partai-partai politik terutama dalam pemilihan para wakil rakyat yang akan duduk dalam pemerintahan.
Sementara itu kalau kita lihat perkembangannya aliran yang pertama yang ajarannya bertentangan dengan hukum alam adalah aliran historis yang mengatakan bahwa nilai itu tidak timbul dari akal pikiran yang abstrak dan hipotesis melainkan terdapat dalam pertumbuhan sejarah, masyarakat dan Negara. Di antara Aliran-aliran yang timbul dalam abad ke XIX yang sangat dipengaruhi dalam pemikiran tentang Negara dan hukum pada masa itu adalah aliran mercantilisme yaitu aliran yang mendasarkan pemikirannya pada keadaan ekonomi.
Sementara itu revolusi Perancis berjalan terus, dan akan berakhir dengan jatuhnya Napoleon untuk selama-lamanya. Untuk  mengembalikan sistem pemerintahan ke sistem kerajaan lagi dengan syarat bahwa raja harus mendasarkan tindakan pada undang-undang dasar.  
Demikianlah lahir Charte Octroyee yaitu suatu undang-undang dasar yang disetujui oleh raja, yang merupakan jaminan bahwa raja tidak akan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian timbulah aliran reaksioner, yang antara lain di Perancis dipelopori oleh:
1.      Chateaubriand
2.      De Bonald
3.      Joseph De Maistre
Diatas adalah orang-orang dari aliran reaksioner dari Perancis. Sementara itu aliran tersebut juga mendapatkan penganutnya di Jerman.yaitu:
1.      Ludwig Von Haller
2.      Adam Miller
3.      Joseph Von Gorres
Ajaran dari Frederich Julius Stahl. Ajarannya bersifat teokratis sosiologis, karena ia mengatakan bahwa Negara itu terjadi karena perkembangan dari suatu keluarga. Keluarga mana yang pertama kali adalah bersifat Patriarchal (keluarga yang diatur). Keluarga itu karena faktor-faktor tertentu makin lama, makin bertambah besar dan akhirnya mencapai bentuknya sebagai Negara.
Tetapi perkembangan yang demikian itu tidak karena dikehendaki atau dibuat secara disengaja oleh manusia, melainkan karena atas kehendak Tuhan, atau karena memang sudah menjadi korban Ilahi. Jadi segala sesuatu nya didasarkan atas kehendak Tuhan atau Gottes Fugung, atau Hohere Fugung.
Freidrich Karl Von Savigny menulis buku tersebut sebagai suatu tantangan terhadap ajaran dari Thibaut, seorang maha guru dari Heidelberg, yang pada pokoknya mengajurkan supaya Jerman menyusun sebuah kitab undang-undang hukum perdata sebagai penerus hukum Perancis. Ajarannya itu dalam banyak hal mempunyai pengaruh, sehingga pada masa itu orang beranggapan bahwa hukum itu dapat ditetapkan sekali, untuk selama-lamanya.
Von Savigny mengatakan bahwa untuk dapat menetapkan hukum yang baik dalam suatu kitab undang-undang, terlebih dahulu hgarus diselidiki bagaimanakah hukum itu sebenarnya tumbuh dalam peradaban manusia. Jika penyelidikan itu dilakukan dalam sejarah, maka akan kita ketahui bahwa hukum slalu timbul dari keyakinan umum rakyat, seperti halnya bahasa dan susunan daripada masyarakatnya itu sendiri .   






Tidak ada komentar:

Posting Komentar