Kamis, 06 Desember 2012

Contoh Dakwaan Pidana


No. Kejari       : PDM.01/JKT.PUS/11/2009                       Jakarta, 16 November  2009
Lampiran       : -
Perihal           : Surat Dakwaan

DAKWAAN

Terhadap seseorang yang bernama        : Ardiansyad Arsad

            Nama Lengkap                                 : Ardiansyad Arsad
            Tempat/Tgl Lahir/Umur                   : Ujung Pandang, 10 Juli 1982 / 27 Tahun
            Jenis Kelamin                                  : Laki-laki
            Kebangsaan                                     : Indonesia
            Tempat tinggal                                  : Jl. Percetakan Negara VIIA No.18  Jak-Pus
            Agama                                               : Islam
            Pekerjaan                                          : Wiraswasta
            Pendidikan                                       : SMA

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM.01/JKT.PUS/11/2010 tanggal 8 November 2010, dimana terdakwa melakukan tidak pidana sebagai berikut:

Dakwaan :
            Bahwa ia Terdakwa, Ardiansyah pada hari Rabu 28 Oktober 2010 jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2010 di kediaman Terdakwa di Jalan Percetakan Negara VIIA No. 18 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Pusat, bahwa ia Terdakwa secara tanpa hak menganiaya orang lain secara sadar dan tanpa paksaan dari orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa Korban adalah teman dekat Tersangka dengan menggunakan alat pendukung berupa :

  1. Sebuah kayu berukuran 90 cm dan Parang yang berdasarkan hasil Lab No.241/2009 yang diketahui bahwa terdapat sidik jari Terdakwa pada alat buki tersebut serta adanya identifikasi darah korban yang cocok dengan darah yang ada pada alat bukti tersebut;
  2. dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.242/2010 diketahui bahwa korban kehilangan jari tangan kanan yaitu jari telunjuk dan jari tengah dan luka robek sepanjang 6 cm di kepala.

Bahwa bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. 14 LAB: Krim/POLRI/2010 tanggal 7 November 2010 yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah menganiaya korban.

Bahwa perbuatan Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :

            Berawal dari adanya laporan dari David (Korban) kepada Penyidik POLRES Jakarta Pusat, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010 di kawasan Jalan Percetakan Negara VIIA Jakarta Pusat Korban ditemukan warga setempat  pada pukul 20.00 WIB disebuah tanah kosong yang terletak 8 meter dari kediaman Terdakwa dimana tanah kosong tersebut berada didaerah barat dari kediaman Terdakwa. Atas Laporan tersebut kemudian tim Penyidik POLRES Jakarta Pusat pada hari Rabu 28 Oktober 2010 pukul 20.30 WIB mendatangi Tempat Kejadian Perkara tersebut dan melakukan identifikasi yang kemudian atas keterangan saksi Yongki (dalam hal ini yang menemukan korban pertama kali) diketahui bahwa korban merupakan adik kandung dari Istri Terdakwa (Maria). Untuk itu pada pukul 21.30 WIB yang disaksikan oleh warga setempat saudara Ardiansyah Arsad diringkus dan diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP.

Primair
            Bahwa terdakwa Ardiansyah Arsad pada hari Rabu tangal 21 Oktober 2010 sekitar jam 19.00 WIB dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menganiaya orang lain yaitu David (korban) adik kandung dari istri Terdakwa dengan cara antara lain :

-       bahwa pada waktu Terdakwa bersama Korban didepan rumah Terdakwa sekitar pukul 18.20 WIB korban memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa harus mencari pekerjaan untuk menghidupi kakaknya namun, hal ini ditanggapi Terdakwa dengan serius dan emosi kemudian terjadilah pertengkaran antara Terdakwa dan korban;
-       bahwa atas keterangan dari korban (yang disebutkan diatas) Ardiansyah telah merencanakan untuk menganiaya David pada malam hari itu juga dimana pada pukul 19.00 terdakwa menyuruh korban untuk membicarakan masalah pertengkaran mereka secara baik-baik disuatu tempat. Kemudian Terdakwa dengan berhati-hati membawa parang yang disembunyikan di pinggangnya;
-       dengan tanpa ragu Korban mengikuti ajakan Terdakwa sampai pada suatu tanah kosong yang berjarak 8 meter dari kediaman Terdakwa yang berada pada daerah barat, dan setelah berada pada lokasi Terdakwa menghantam Korban tanpa ragu dengan parang yang dibawanya tersebut ke bagian samping kanan kepala  Korban sebanyak 1 kali namun mengenai jari tangan kanan korban sampai korban jatuh bersimbah darah kemudian terdakwa memukul korban dengan sebuah kayu dikepala korban sebanyak 1 kali;
-       bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban cacat fisik karena kehilangan 2 jari di tangan kanan;
-       bahwa setelah melakukan hal tersebut Terdakwa kembali kerumahnya yang sebelumnya Terdakwa mencuci parang yang digunakannya tersebut dari darah yang melekat dan selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah;
-       bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali melihat adik iparnya diketemukan bersimbah darah terdakwa pun mengambil pisau dan mengamuk dengan berteriak bahwa siapa yang menganiaya adiknya dengan maksud menghilangkan jejak atau menutupi perbuatannya yang telah dilakukan pada David  tersebut;

sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair
      Bahwa Terdakwa, Ardiansyah pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2010 jam 19.00 WIB dengan secara sadar dan jelas mengetahui David (korban) adalah adik ipar Terdakwa sebagaimana yang diuraikan pada dakwaan Primair diatas, dan dengan hilangnya kedua jari korban maka korban tidak bisa menggunakan tangan kanannya sebagaimana mestinya, yang dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan korban cacat fisik seumur hidup;

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Demikian surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum

Indra Tungga, SH
(NIP 2081806)           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar