No.
Kejari : PDM.01/JKT.PUS/11/2009 Jakarta, 16 November 2009
Lampiran : -
Perihal : Surat Dakwaan
DAKWAAN
Terhadap seseorang yang bernama : Ardiansyad Arsad
Nama
Lengkap : Ardiansyad Arsad
Tempat/Tgl
Lahir/Umur : Ujung Pandang, 10 Juli 1982 / 27 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Percetakan Negara VIIA No.18 Jak-Pus
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Pendidikan :
SMA
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Nomor : PDM.01/JKT.PUS/11/2010
tanggal 8 November 2010,
dimana terdakwa melakukan tidak pidana sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa
ia Terdakwa, Ardiansyah pada hari Rabu 28 Oktober 2010 jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada bulan Februari 2010
di kediaman Terdakwa di Jalan Percetakan Negara VIIA No. 18 Jakarta Pusat
atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta
Pusat, bahwa ia Terdakwa secara tanpa hak menganiaya orang lain secara sadar
dan tanpa paksaan dari orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa
Korban adalah teman dekat Tersangka dengan menggunakan alat pendukung berupa :
- Sebuah
kayu berukuran 90 cm dan Parang yang berdasarkan hasil Lab No.241/2009
yang diketahui bahwa terdapat sidik jari Terdakwa pada alat buki tersebut
serta adanya identifikasi darah korban yang cocok dengan darah yang ada
pada alat bukti tersebut;
- dan
berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.242/2010 diketahui bahwa korban
kehilangan jari tangan kanan yaitu jari telunjuk dan jari tengah dan luka
robek sepanjang 6 cm di kepala.
Bahwa bukti-bukti tersebut
sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. 14 LAB:
Krim/POLRI/2010
tanggal 7 November 2010
yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar
Terdakwa yang telah menganiaya korban.
Bahwa perbuatan Terdakwa
dapat diuraikan sebagai berikut :
Berawal
dari adanya laporan dari David (Korban) kepada Penyidik POLRES Jakarta
Pusat, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010 di kawasan Jalan Percetakan Negara VIIA Jakarta Pusat
Korban ditemukan warga setempat pada
pukul 20.00 WIB disebuah tanah kosong yang terletak 8 meter dari kediaman
Terdakwa dimana tanah kosong tersebut berada didaerah barat dari kediaman
Terdakwa. Atas Laporan tersebut kemudian tim Penyidik POLRES Jakarta Pusat pada
hari Rabu 28 Oktober 2010
pukul 20.30 WIB mendatangi Tempat Kejadian Perkara tersebut dan melakukan
identifikasi yang kemudian atas keterangan saksi Yongki (dalam hal ini yang
menemukan korban pertama kali) diketahui bahwa korban merupakan adik kandung
dari Istri Terdakwa (Maria). Untuk itu pada pukul 21.30 WIB yang
disaksikan oleh warga setempat saudara Ardiansyah Arsad diringkus dan diamankan
beserta dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP.
Primair
Bahwa
terdakwa Ardiansyah Arsad pada hari
Rabu tangal 21 Oktober 2010
sekitar jam 19.00 WIB dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu
menganiaya orang lain yaitu David (korban) adik kandung dari istri
Terdakwa dengan cara antara lain :
-
bahwa
pada waktu Terdakwa bersama Korban didepan rumah Terdakwa sekitar pukul 18.20
WIB korban memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa harus mencari
pekerjaan untuk menghidupi kakaknya namun, hal ini ditanggapi Terdakwa
dengan serius dan emosi kemudian terjadilah pertengkaran antara Terdakwa dan
korban;
-
bahwa
atas keterangan dari korban (yang disebutkan diatas) Ardiansyah telah
merencanakan untuk menganiaya David pada malam hari itu juga dimana pada
pukul 19.00 terdakwa menyuruh korban untuk membicarakan masalah pertengkaran mereka
secara baik-baik disuatu tempat. Kemudian Terdakwa dengan berhati-hati membawa
parang yang disembunyikan di pinggangnya;
-
dengan
tanpa ragu Korban mengikuti ajakan Terdakwa sampai pada suatu tanah kosong yang
berjarak 8 meter dari kediaman Terdakwa yang berada pada daerah barat, dan
setelah berada pada lokasi Terdakwa menghantam Korban tanpa ragu dengan parang
yang dibawanya tersebut ke bagian samping kanan kepala Korban sebanyak 1 kali namun mengenai jari
tangan kanan korban sampai korban jatuh bersimbah darah kemudian
terdakwa memukul korban dengan sebuah kayu dikepala korban sebanyak 1 kali;
-
bahwa
akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban cacat fisik karena
kehilangan 2 jari di tangan kanan;
-
bahwa
setelah melakukan hal tersebut Terdakwa kembali kerumahnya yang
sebelumnya Terdakwa mencuci parang yang digunakannya tersebut dari darah
yang melekat dan selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah;
-
bahwa
sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali melihat adik iparnya diketemukan bersimbah
darah terdakwa pun mengambil pisau dan mengamuk dengan berteriak bahwa
siapa yang menganiaya adiknya dengan maksud menghilangkan jejak atau menutupi
perbuatannya yang telah dilakukan pada David tersebut;
sebagaimana diatur dan
diancam pidana Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa, Ardiansyah pada hari Minggu tanggal 21 Oktober
2010 jam 19.00 WIB dengan
secara sadar dan jelas mengetahui David (korban) adalah adik ipar
Terdakwa sebagaimana yang diuraikan pada dakwaan Primair diatas, dan dengan
hilangnya kedua jari korban maka korban tidak bisa menggunakan tangan kanannya
sebagaimana mestinya, yang dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan
korban cacat fisik seumur hidup;
Sebagaimana diatur dan
diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 351 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian surat dakwaan ini
dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum
Indra Tungga, SH
(NIP 2081806)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar