Kamis, 06 Desember 2012

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA


PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
 I. NAMA                       : INDRA KURNIAWAN TUNGGA
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Kupang, 28 Juni 1989
     ALAMAT                        : Jalan Timor Raya No. 1, Kupang;
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Maju Mundur, berkedudukan di Jakarta;
-untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. NAMA                      : ARY GAYOTA
     TEMPAT/TGL.LAHIR : Jakarta, 31 Juli 1990
     ALAMAT                          : Jalan Sudirman No. 11, Jakarta;
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan komanditer CV. Tipsani, berkedudukan di Jakarta;
-untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
-Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan dan menjalankan usaha theatre di Taman Ismail Marzuki;
-Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang event organizer;
Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha masing-masing pihak, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
       MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam segi promosi dan saling melibatkan pada setiap kegiatan yang sesuai dengan segmen pasar dari kedua belah pihak.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1.PIHAK PERTAMA akan memberikan fasilitas discount sesuai dengan ketentuan discount bagi rombongan corporate (kerjasama) untuk setiap pembelian tiket film yang diputar di Theater Taman Ismail Marzuki yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mempromosikan kepada seluruh calon pengunjung pada setiap event untuk menginformasikan film-film terbaru dan film-film yang saat ini diputar.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.Membantu kelancaran kegiatan untuk setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2.Menyediakan brosur untuk film-film yang diputar di tearter Taman Ismail Marzuki sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
KEWJIBAN PIHAK KEDUA
1.Mempromosikan film yang diputar di Teater Taman Ismail Marzuki kepada seluruh calon pengunjung.
2.Membantu kelancaran penjualan karcis untuk rombongan bagi calon pengunjung Teater Taman Ismail Marzuki, baik didalam maupun diluar kota.


Pasal 5
JANGKA WAKTU
1.Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2011 dan berakhir pada tanggal 7 Juli 2012.
2.Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Pasal 6
PENUTUP
1.sekiranya ada perubahan harga masuk, PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum masa berlaku harga yang lama berakhir.
2.Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak sengaja maka pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
3.Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permaslahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakrta Pusat.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempuyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 7 Juli 2011
        PIHAK KEDUA                                     PIHAK PERTAMA

     ARY GAYOTA                                  INDRAKURNIAWANTUNGGA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar