PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. NAMA :
INDRA KURNIAWAN TUNGGA
TEMPAT/TGL.LAHIR : Kupang, 28 Juni 1989
ALAMAT : Jalan Timor Raya No. 1, Kupang;
Dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
Perseroan Terbatas PT. Maju Mundur, berkedudukan di Jakarta;
-untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
II. NAMA : ARY
GAYOTA
TEMPAT/TGL.LAHIR : Jakarta, 31 Juli 1990
ALAMAT :
Jalan Sudirman No. 11, Jakarta;
Dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
Perseroan komanditer CV. Tipsani, berkedudukan di Jakarta;
-untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan
terlebih dahulu :
-Bahwa Pihak Pertama
adalah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan dan menjalankan usaha theatre
di Taman Ismail Marzuki;
-Bahwa Pihak Kedua adalah
perusahaan yang bergerak di bidang event organizer;
Bahwa untuk menjalankan
kegiatan usaha masing-masing pihak, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam segi promosi dan
saling melibatkan pada setiap kegiatan yang sesuai dengan segmen pasar dari
kedua belah pihak.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1.PIHAK PERTAMA akan memberikan fasilitas discount sesuai dengan ketentuan discount bagi rombongan corporate
(kerjasama) untuk setiap pembelian tiket film yang diputar di Theater Taman
Ismail Marzuki yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA.
2.PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA akan mempromosikan kepada seluruh calon pengunjung pada setiap event
untuk menginformasikan film-film terbaru dan film-film yang saat ini diputar.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.Membantu kelancaran
kegiatan untuk setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2.Menyediakan brosur untuk
film-film yang diputar di tearter Taman Ismail Marzuki sesuai dengan
kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
KEWJIBAN PIHAK KEDUA
1.Mempromosikan film yang
diputar di Teater Taman Ismail Marzuki kepada seluruh calon pengunjung.
2.Membantu kelancaran
penjualan karcis untuk rombongan bagi calon pengunjung Teater Taman Ismail
Marzuki, baik didalam maupun diluar kota.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1.Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 7 Juli 2011 dan berakhir pada tanggal 7 Juli 2012.
2.Perjanjian ini dapat
diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Pasal 6
PENUTUP
1.sekiranya ada perubahan
harga masuk, PIHAK PERTAMA akan
memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum masa
berlaku harga yang lama berakhir.
2.Apabila terjadi
penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang
dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak sengaja maka pihak
yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
3.Apabila dalam
penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak
sepakat akan membawa permaslahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakrta Pusat.
Demikianlah surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempuyai kekuatan
hukum yang sama.
Jakarta,
7 Juli 2011
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
ARY GAYOTA
INDRAKURNIAWANTUNGGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar